Tuesday, October 6, 2015
PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK SEHARUSNYA DIHUKUM MATI
ada pembunuhan sadis di kalideres jakarta barat
seorang anak perempuan 9 tahun ditemukan tewas, dimasukkan ke dalam kardus
ditemukan luka cekik di leher dan luka kekerasan seksual pada bagian vagina dan anus korban
parah banget dan sangat mengerikan
dan nantinya kalau pelaku pembunuhan sadis ini ketangkep dan diadili palingan juga bakalan dihukum maksimal 10 atau 20 tahun
pelaku kejahatan terhadap anak, apalagi kejahatan seksual, baik itu pedofilia ataupun kejahatan homoseksualitas terhadap anak seharusnya dihukum mati
bukankah jumlah penduduk populasi di indonesia sudah banyak?
dan juga kapasitas daya tampung penjara juga sudah penuh?
gak ada ruginya kok menghukum mati pelaku kejahatan seksual terhadap anak,
selain mengurangi populasi jumlah penduduk dan mengurangi jumlah penghuni di penjara,
dgn dihukum matinya pelaku maka akan bisa menjadikan warning atau peringatan atau shock therapy terhadap para calon pelaku kejahatan seksual terhadap anak yg lain, pedofil-pedofil yg lain, dan homo-homo brengsek yg lain
kejahatan seksual terhadap anak ini sangat menular, khususnya kepada korban
dan pola kejahatan seksual ini seperti lingkaran setan, korban hari ini akan menjadi pelaku di keesokan hari
dari mulai robot gedek, pak dhe, babeh dan beberapa pelaku kejahatan seksual yg lain, umumnya mereka mendapatkan perlakuan ataupun mendapatkan kejahatan seksual di waktu kecil dulu
saya bahkan pernah membaca atau mendapatkan informasi bahwa hukuman utk kejahatan seksual macam pedofilia dan juga homoseksualitas ini selain ditujukan kepada pelaku juga ditujukan kepada korban
dua dua nya dihukum mati
ya,
pelaku dihukum mati, korban juga dihukum mati
pelaku kejahatan ini dihukum mati sebagai kompensasi atas perbuatan kejahatannya,
sedangkan korban juga dihukum mati utk mengantisipasi agar di kemudian hari dia tidak menjadi pelaku kejahatan seksual semacam yg pernah dia alami
sedikit masuk akal dan memang pelaku kejahatan seksual seharusnya dihukum mati,
sayangnya pemerintah atau pengadilan di indonesia kadang masih terkendala dgn prinsip prinsip administrasi dan juga keinginan utk menjaga hubungan bilateral, tanpa mengindahkan atau mengesampingkan efek ke depan dari masa depan anak anak bangsa itu sendiri
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
About Me
- 21inchs
- Saya lahir di kota suci di jalur pantura, kota kretek, kota Kudus. Lahir dan besar disana, kemudian menuntut ilmu di malang dan kemudian numpang tinggal di Depok, kota pinggiran Jakarta, dan mencari nafkah di Depok dan Jakarta ibukota Indonesia
6 comments:
saya setuju !
I do agree.
Selain jadi peringatan buat pelaku lain, ini juga mencegah pelaku mengulangi perbuatannya. Orang tua bisa lebih tenang melepas anaknya keluar rumah buat sekolah atau belajar kelompok.
gue setuju
setuju pak kalau penjahatnya dihukum mati
tapi korban ya jangan pak
@goiq
tos..
@millati
betul sekali, sekarang ini orang tua khususnya ibu ibu jadi pada paranoid kalau anaknya mau main atau bahkan sekedar jalan ke sekolah atau ke masjid,
padahal dunia anak itu sebenarnya adalah dunia bermain, bereksplorasi di alam, kalau ada predator pedofil dan homo bisa bahaya.
@luka bakar
siiip tos juga..
@daun
uhm..
mungkin ttg 'mematikan' atau 'menghukum mati' korban adalah wacana jaman dahulu, krn korban bisa jadi dan kemungkinan besar akan melakukan apa yg dialaminya sewaktu dia beranjak dewasa.
itu jaman dulu, ketika belum ada ilmu ttg psikologi recovery trauma..
dan mudah2an memang penanganan korban secara psikologis dapat menghilangkan dampak dari kejadian yg sangat keji itu..
Post a Comment