Sungguh miris rasanya ketika membaca berita
tentang sejumlah anggota DPRD kota malang yang ditahan oleh KPK, karena diduga
melakukan korupsi. Ada anggota DPRD kota malang yang berjumlah 44 orang yang
ditahan oleh KPK terkait dengan dugaan korupsi. Dari keseluruhan anggota DPRD
kota malang, hanya ada 4 atau 5 orang saja yang terbebas dari dugaan korupsi.
Itu artinya sebanyak lebih dari 90% anggota DPRD melakukan tindak pidana
korupsi. DPRD itu adalah wakil rakyat yang menyuarakan aspriasi rakyat untuk
bisa dijadikan bahan acuan dalam proses pengambilan keputusan di tingkat
wilayah kota.
Dengan jumlah terduga korupsi yang sangat
dominan membuat kita jadi berfikir apakah memang sudah sebejat itu moral
orang-orang yang menjadi wakil rakyat?
Dan juga miris rasanya mendengar berita
tentang pak mantan walikota depok yang juga dijadikan tersangka oleh KPK karena
terkait kasus korupsi. Pak mantan walikota depok ini adalah seorang yang bisa
dibilang sangat religious, pengetahuan agamanya cukup mumpuni. Dan selama ini
juga terkenal sebagai tokoh yang bersih dari tindak pidana korupsi. Akan tetapi
kemudian tersiar kabar tentang dijadikannya tersangka pak mantan walikota depok
ini.
Apa iya pak walikota yang sangat paham akan
ilmu agama melakukan korupsi yang jelas-jelas menyalahi ajaran agama?
Dan jauh sebelum dua kasus tersebut tersiar
ada berita bahwa pak Dahlan Iskan, yang waktu itu menjabat sebagai menteri
ditetapkan menjadi tersangka dalam suatu kasus korupsi pengadaan tenaga listrik
atau apalah gitu.
Seorang pak Dahlan Iskan ditetapkan menjadi
tersangka korupsi.
Tentu saja bagi saya ini adalah suatu berita
yang sangat janggal.
Seorang pak Dahlan Iskan yang sudah terkenal,
yang merupakan public figure, seorang wartawan senior, pendiri Koran Jawa Pos
melakukan tindak pidana korupsi.
Apa iya pak Dahlan Iskan kekurangan duit?
Dan ketika pemeriksaan berlangsung – saya kurang begitu mengikuti perkembangannya
secara detail, jadi mohon maaf kalau ada yang salah – pak Dahlan Iskan
bersaksi kalau beliau hanya menyetujui atau menandatangani dokumen-dokumen yang
sudah disiapkan untuk ditandatangani. Dan ternyata dokumen-dokumen tersebut
yang sebagian dijadikan bukti tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada
beliau.
Dua kejadian tersebut pada akhirnya
memunculkan kontroversi tentang asal muasal ataupun penyebab tindak pidana
korupsi.
Dalam suatu diskusi virtual jaman dulu, ada
seorang peserta diskusi yang sangat anti korupsi berpendapat bahwa korupsi
bukanlah budaya bangsa Indonesia, dan bisa dihilangkan.
Saya kok kurang setuju kalau korupsi dibilang
bukan budaya bangsa Indonesia. Dari jaman kerajaan-kerajaan dahulu tentunya
sudah ada tindakan korupsi, walaupun saat itu namanya bukan korupsi. Jaman
dahulu, di jaman kerajaan-kerajaan juga sudah ada upeti-upeti, yang bisa jadi juga
merupakan salah satu daripada kegiatan korupsi itu sendiri. Ada juga pastinya
upaya sogok menyogok untuk mendapatkan jabatan ataupun kedudukan terntentu,
bahkan mungkin materi yang digunakan untuk memuluskan tujuannya itu bukanlah
segepok uang ataupun seonggok emas melainkan juga bahkan seorang wanita,
seorang gadis.
Akan tetapi dan tentu saja hal itu harus dicari sumber data dan
sejarahnya. Akan tetapi dan ternyata juga hal tersebut adalah sudah menjadi hal
yang lumrah terjadi pada cerita-cerita jaman dahulu. Yang mana cerita-cerita
itu terjadi tentunya bukanlah suatu hal yang fiktif belaka, melainkan ada
kejadian yang menginspirasikannya.
Tindakan korupsi merupakan suatu tindakan
yang sudah ada sejak jaman dahulu, yang terlahir ketika ada suatu keinginan
yang tidak mungkin tercapai dengan jalur yang benar dan ada jalan lain yang
bisa dilalui walaupun jalan tersebut sebenarnya adalah jalan yang keliru.
Kembali ke kasus-kasus korupsi di atas,
apakah iya motif ekonomi yang menjadi sebab seseorang melakukan korupsi?
Untuk kasus korupsi yang disangkakan ke
anggota DPRD Kota Malang, bisa jadi memang motif ekonomi yang mendasarinya.
Akan tetapi apa iya sebanyak itu orang tidak ada yang aware atau takut bahwa
tindakannya akan bisa terbongkar?
Apa tidak mungkin hal itu adalah kesalahan
satu dua orang saja yang melakukan kesalahan procedural administrasi yang
menyebabkan pada akhirnya sebagian besar anggota DPRD itu menjadi tersangka
korupsi?
Sangat mungkin terjadi seperti itu, mengingat kualitas
anggota wakil rakyat yang – menurut saya – sekarang ini sangat kurang
kualitasnya. Ya, mungkin mereka mewakili aspirasi rakyat, pembela rakyat. Akan
tetapi diantara mereka mungkin ada beberapa atau bahkan banyak yang tidak tahu
tata administrasi pemerintahan, tata administrasi penandatanganan dokumen
ataupun apalah itu yang namanya kuorum-kuorum.
1 comment:
Hukuman mati, meski nanti pasti banyak menuai kontroversi, sepertinya bakal bisa mengobati penyakit korupsi, Mas.
Post a Comment